Pemkab Kukar dan DPRD Bahas Lima Raperda, Penataan Regulasi dan Aset Daerah Jadi Perhatian

img

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat saat mengikuti sidang paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Penataan regulasi pemerintahan dan pengelolaan aset daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama DPRD Kukar.

 

Pembahasan tersebut berlangsung melalui rangkaian Rapat Paripurna ke-12, ke-13, ke-14 dan ke-15 Masa Sidang I di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, mengatakan kelima Raperda tersebut telah disepakati untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

 

"Jadi, semuanya ada lima. Hari ini sudah disepakati untuk dibahas bersama dengan tindak lanjut berikutnya," ujarnya.

 

Rangkaian pembahasan diawali Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda pengajuan Raperda Kabupaten Kukar di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

 

Berikutnya, Rapat Paripurna ke-13 mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

 

Pada rapat yang sama, DPRD Kukar menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD. Yakni perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020 terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda), Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, serta perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

 

Ia menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 berkaitan dengan perubahan kondisi administrasi dan kewilayahan sejak regulasi tersebut ditetapkan.

 

Regulasi tersebut diterbitkan ketika struktur pemerintahan dan pembagian wilayah masih berbeda dengan kondisi saat ini.

 

"Pada tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pada saat itu juga sudah terjadi pemekaran, sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah saat ini," jelasnya.

 

Menurutnya, pencabutan Perda tersebut diperlukan agar regulasi yang berlaku dapat menyesuaikan dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.

 

Sementara terkait rencana pemekaran wilayah, ia menyebut prosesnya masih berjalan dan perlu dibahas lebih lanjut bersama wilayah serta desa-desa yang masuk dalam usulan tersebut.

 

"Ya, sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman. Saat ini memang sedang berproses pemekaran. Artinya, disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, usulan tersebut belum sampai pada penetapan wilayah maupun nama kecamatan baru.

 

Masih ada sejumlah hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang nantinya masuk dalam wilayah pemekaran.

 

"Dalam usulan memang seperti itu, ibu kotanya di Desa Bunga Jadi. Tetapi masih ada hal-hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang masuk dalam pemekaran itu," kata dia.

 

Terkait nama kecamatan, ia mengatakan belum ada penetapan karena pembahasannya masih dilakukan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus).

 

"Belum tahu, belum ditentukan. Ini masih dibahas oleh DPRD melalui kegiatan Pansus," ujarnya.

 

Pembahasan kemudian berlanjut pada Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemkab Kukar mengenai Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

 

Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-15 mengagendakan penyampaian tanggapan Pemkab Kukar terhadap empat Raperda. Meliputi pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 terkait PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda), Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, serta perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

 

Setelah seluruh agenda penyampaian tersebut, DPRD Kukar membentuk Pansus untuk melanjutkan pembahasan masing-masing Raperda.

 

Ia mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD melalui Pansus, termasuk memberikan penjelasan dan data yang diperlukan sesuai substansi setiap Raperda.

 

Menurutnya, pembahasan bersama diperlukan agar setiap regulasi yang dihasilkan dapat menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan daerah.

 

"Jadi, nanti kita ikuti proses pembahasannya bersama DPRD. Apa yang menjadi materi dan substansi dari masing-masing Raperda akan kita bahas secara bersama-sama melalui Pansus," tuturnya.

 

Setelah pembahasan dari sisi pemerintah daerah tersebut, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyoroti aspek pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan perubahan regulasi badan usaha milik daerah (BUMD).

 

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 juga berkaitan dengan penataan penyertaan modal sejumlah aset daerah kepada BUMD.

 

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Pelabuhan Amborawang Laut yang berdasarkan perhitungan DPRD memiliki nilai sekitar Rp330 miliar.

 

"Harapan kita ketika aset ini dipindahkan dan dipegang oleh badan usaha milik daerah, aset tersebut bisa dibisniskan dan menghasilkan pendapatan," ujarnya.

 

Ahmad Yani mengatakan pengelolaan aset tersebut diharapkan mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pada 2027.

 

"Kita berharap tahun 2027 sudah menghasilkan pendapatan bagi PAD kita, mudah-mudahan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar," katanya.

 

Selain Pelabuhan Amborawang Laut, penataan penyertaan modal juga mencakup Graha 165 melalui PT Tunggang Parangan Perseroda.

 

"Kalau daerah melakukan investasi harus melalui badan usaha milik daerah, salah satunya PT Tunggang Parangan. Oleh karena itu, aset yang disertakan kepada PT Graha 165 ini akan kita masukkan sebagai penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan," jelasnya.

 

Ia berharap penataan melalui regulasi tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengoptimalkan aset daerah lainnya yang belum dikelola secara maksimal.

"Termasuk juga aset-aset yang lain yang mungkin belum dikelola dengan baik. Itu merupakan bagian dari usaha DPRD bagaimana aset-aset tersebut bisa kita optimalkan. Caranya melalui regulasi kembali," pungkasnya. (Adv/Kriz)